Pilihannetizen.id – Mendadak beredar kabar soal gugatan perdata Sarwendah kepada Ruben Onsu yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan member Cherrybelle dan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan klarifikasi mereka.
Sarwendah membantah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan terhadap Ruben Onsu. Kabar yang beredar membuatnya merasa seperti menerima fitnah.
“Aku kayak difitnah berkali-kali. Sedih dan kaget banget pastinya. Aku serba salah, sedih banget beneran, bentar-bentar aku dibilang aku kenapa-kenapa sama anak aku, aku nanti dibilangnya ngapain lagi. Nanti dibilang aku gugat lagi, aku serba salah,” kata ibu tiga anak itu ditemui di PN Jaksel pada Jumat (3/5/2024).
Bantahan Sarwendah ditegaskan kembali oleh kuasa hukumya, Chris Sam Siwu. Ditemui di kesempatan yang sama, sang pengacara sudah melakukan pengecekan ke data PN Jaksel dan memastikan bahw atidak ada gugatan perdata atas nama Sarwendah kepada Ruben Onsu.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam sebuah video juga mengklarifikasi dan meluruskan kabar gugatan Sarwendah ke Ruben Onsu. Dalam keterangannya, Djuyamto menegaskan sejak awal tidak membenarkan adanya gugatan, namun baru akan mengecek setelah dapat pertanyaan mengenai gugatan tersebut.
“Dapat saya sampai klarifikasi atas pemberitaan gugatan perceraian Sarwendah kepada Ruben Onsu. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai sekarang belum ada gugatan perceraian atas nama sebagaimana yang tadi sudah saya sebutkan,” tegas Djuyamto dalam video yang diterima detikcom, Jumat (3/5/2024).
“Informasi yang beredar itu, merupakan miss-informasi atas penjelasan saya sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada teman-teman media yang kemarin sore mengkonfirmasi atas informasi tersebut,” sambungnya.
Dalam keterangan yang sama, Djuyamto mengaku mendapat pertanyaan dari media sosial pada Kamis (2/5) soal gugatan Sarwendah ke Ruben Onsu. Saat menjawab dia menyebut akan melakukan kroscek informasi.
“Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum ada gugatan masuk atas nama Sarwendah. Gugatan atau penyampaian bisa didaftarkan lewat sistem e-court. Kalau belum masuk (ke) SIPP, bisa saja gugatan itu masuk melalui e-court (tapi) belum diinput sistem SIPP, makanya kami mengatakan akan cek dulu. Itu yang kami sampaikan. Tidak ada statement saya yang membenarkan adanya gugatan tersebut, tapi masih tahap pengecekan. Sore itu saya beritahukan (bahwa) besok pagi akan saya beri kepastian (setelah checking). Namun ternyata setelah saya menyampaikan statement itu, beredar berita seolah-olah Humas PN Jaksel membenarkan adanya gugatan. Jadi informasinya salah,” jelas Djuyamyo.
“Tentu kami memahami ada ketidaknyamanan pada pihak Sarwendah atau keluarganya maupun Ruben Onsu dan keluarganya. Tidak mengurangi kejelasan, saya selaku humas juga tidak keberatan menyampaikan permohonan maaf atas miss-informasi yang sebenarnya tidak muncul dari kami selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutupnya.